“Belum masuk dalam daftar terduga terorisme sehingga membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid, Selasa (5/7).
Nurwakhid menambahkan, jika aktivitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme, akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri.
Page 3 of 3